Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Hari Ini, 102 Warga Tidak Pakai Masker Ditindak Satpol PP Depok

JD 02 - berita depok

194
Senin, 14 Sep 2020, 14:17 WIB

Pelaksanaan Operasi Gerakan Depok Bermasker di Jalan Proklamasi, Sukmajaya. (Foto: JD01)

berita.depok.go.id-Sebanyak 102 masyarakat terjaring Operasi Gerakan Depok Bermasker. Ratusan warga Depok tersebut kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di tiga titik operasi se-Kota Depok.

“Seluruhnya mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak bermasker,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada   berita.depok.go.id,  usai Operasi Gerakan Depok Bermasker, Senin (14/09/20).

Dia mengatakan, ratusan warga itu segera ditindak oleh Satpol PP Kota Depok di sejumlah titik. Antara lain di depan kantor Kecamatan Pancoran Mas terjaring 9 warga yang membayar denda dan 10 warga dengan sanksi sosial. 

Kemudian, ujarnya, di Jalan Proklamasi Kecamatan Sukmajaya terjaring 6 warga yang membayar denda dan 25 warga dengan sanksi sosial. "Untuk di Pasar Pucung Kecamatan Cilodong terjaring 7 warga yang membayar denda dan 44 warga dengan sanksi sosial,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menjelaskan, Operasi Gerakan Depok Bermasker akan terus dilakukan. Untuk lokasi operasi setiap harinya berbeda-beda.

Dikatakannya, pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial.

“Pelanggar harus membayar denda  atau melakukan sanksi sosial,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0