Wakil Ketua I Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dudi Mi'raz (kiri) didampingi Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinkes Kota Depok Zakiyah (kanan) menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Picodep dan Kampung Siaga Covid serta Upaya Updating Data Covid-19 secara virtual, melalui zoom meeting, di ruang DeCOR, Balai Kota Depok, Rabu (27/05/2020). (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mensosialisasikan aplikasi Pusat Informasi Covid-19 Kota Depok (Picodep) dan Kampung Siaga Covid (KSC). Kedua aplikasi yang baru diluncurkan tersebut bertujuan untuk mempercepat penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.
“Aplikasi ini kami bentuk untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dari level gugus tugas sampai ke KSC serta teman-teman Puskesmas,” ujar Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Zakiyah di Balai Kota, Rabu (27/05/20).
Dijelaskannya, aplikasi Picodep berisi data terkini mengenai perkembangan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) setiap harinya sesuai dengan nama dan alamat yang bersangkutan.Data-data ini bersumber dari bank data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19, Call Center 112, layanan kegawatdaruratan 119 yang telah terverifikasi.
“Aplikasi ini bisa diakses oleh tim dari gugus tugas tingkat kota, camat, lurah, Puskesmas hinga Satuan Tugas (Satgas) KSC,” terangnya.
Untuk aplikasi KSC, lanjutnya, tidak berbeda jauh dengan aplikasi Picodep. Namun aplikasi tersebut dilengkapi dengan tiga menu utama. Yaitu informasi jumlah kasus terkini, informasi penting, dan forum diskusi.
Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengecek sebaran kasus Covid-19 dalam radius 2 km serta informasi penting lainnya. Seperti, imbauan wali kota dan gugus tugas, hingga pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
“Mudah-mudahan kedua aplikasi ini bisa disebarluaskan oleh camat dan lurah, sehingga dapat diakses oleh berbagai pihak terkait,” pungkasnya. (JD 08/ED 01/EUD02)