Foto: JD 05/Diskominfo
Pelayanan Samsat Keliling hadir di halaman Balai Kota Depok dari tanggal 13-17 Maret 2020.
berita.depok.go.id – Pemerintah Kota Depok melalui BadanKeuangan Daerah (BKD) mendukung dan memaksimalkan penuh Program Zona IntegritasTaat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor) gagasan Pemerintah Provinsi JawaBarat tersebut. Salah satunya menghadirkan mobil Sistem Administrasi ManunggalSatu Atap (Samsat) keliling di halaman Balai Kota.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endramengatakan, program Zonita Pamor merupakan program milik Pemprov Jabar yang bertujuanuntuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dilingkungan Pemkot Depok. Pihaknya bekerjasama dengan Samsat Keliling selamatiga hari ke depan.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya dalamketaatan membayar pajak kendaraan bermotor ini. Samsat keliling akan hadir dariJumat, Senin, dan Selasa atau tanggal 13-17 Maret 2020,” kata Endra kepada berita.depok.go.id,di halaman Balai Kota.
Dia mengimbau untuk para ASN di lingkungan Pemkot Depok untukmembayar pajak sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Selain membantu Pemprovmeningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, program ini juga membantuPemkot Depok dalam mewujudkan realisasi Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Selain ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Depok,masyarakat juga bisa datang ke halaman Balai Kota untuk membayar pajak di SamsatKeliling,” jelas Endra.
Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Seksi Penerimaandan Penagihan Samsat Depok 1, Saefudin mengemukakan, pihaknya menurunkan tigapetugas untuk melayani para wajib pajak selama tiga hari ke depan. Samsatkeliling ini melayani pembayaran pajak tahunan.
“Wajib pajak cukup membawa persyaratan yaitu KTP asli, SuratTanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli,serta bukti pelunasan PKB tahun terakhir,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin membawar pajak sepanjang 2 Maretsampai 30 April 2020, Pemprov Jabar meluncurkan program Triple Untung. Terdapatbeberapa keuntungan yang diperoleh dalam program ini, yakni bebas denda pajakkendaraan bermotor.
“Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)II, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama,” pungkasSaefudin. (JD 05)