Komandan Pasukan Gegana Brimob Mabes Polri Brigjen.Pol. Edi Mardianto tengah berbincang dengan Kepala Bidang Tata Usaha, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depok, Ndaru Ferik Prasojo usai Focus Grup Disscussion (FGD) bertema Penanganan Kedaruratan Teror Bom di Kota Depok.
berita.depok.go.id - Focus Grup Disscussion (FGD) bertema Penanganan Kedaruratan Teror Bom di Kota Depok, yang digagas oleh Satuan Penjinak Bom (Satjibom) Pasukan Gegana Brimob Mabes Polri menghasilkan rekomendasi penanganan teror bom. Kegiatan ini, sudah berlangsung selama empat hari, dari 10-13 Februari 2020.
"Hasil diskusi tersebut akan menjadi rujukan setiap instansi terkait pelaksanaan tugas mereka," ucap Kepala Bidang Tata Usaha, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depok, Ndaru Ferik Prasojo selaku salah satu narasumber FGD di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, belum lama ini.
Dikatakan Ndaru, beberapa rekomendasi pola penanganan teror bom antara lain petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bersiaga dan atau memadamkan api jika terjadi ledakan. Kemudian, Satuan Sabhara dibantu unsur Polri lainnya serta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi bertugas mengamankan area ledakan. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada masyarakat yang memasuki area ledakan atau yang dicurigai adanya temuan bom.
Selanjutnya, imbuh Ndaru, Satjibom Gegana akan melaksanakan tugas. Setelah tugas mereka selesai, dengan dukungan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan data-data yang diperlukan sebagai bahan selanjutnya.
Kemudian, sambungnya, jika ada korban, Dinas Kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 119, segera memberikan pertolongan pertama. Lalu korban dibawa ke rumah sakit terdekat.
Dikatakannya, penting juga mensosialisasikan hal tersebut kepada petugas keamanan di lingkungan, seperti satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) dan satpam. Untuk Satlinmas kewenangannya di bawah Satpol pp dan Satpam di bawah naungan Polri.
"Namun, semua kebijakan tersebut dikembalikan kepada instansi yang berwenang untuk membuat peraturannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, Kesbangpol Kota Depok dalam hal ini juga memiliki fungsi dalam menerapkan pola kewaspadaan dini. Tujuannya untuk membantu mencegah terjadinya hal-hal terkait gangguan keamanan dan stabilitas daerah yang berdampak kepada stabilitas nasional.
Ndaru menambahkan, dalam FGD, pihaknya juga mengajukan usulan sosialisasi pengetahuan seputar penanganan kegawatdaruratan teror bom penting diberikan hingga tingkat sekolah. Sebab, dengan begitu para siswa mengetahui bagaimana mereka harus mengamankan diri saat berada di dekat TKP teror bom. (JD 09/ED02)