Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra
Empati Jadi Pesan Utama Wali Kota Depok Sambut Tahun Baru 2026
JD 05 - berita depok

33
Rabu, 24 Des 2025, 17:48 WIB

Suasana pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru di Kota Depok pada tahun sebelumnya. Pada perayaan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak menggelar pesta kembang api. (Foto: Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Supian Suri, mengimbau warga Kota Depok agar merayakan pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana dan tidak berlebihan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera, yang hingga kini masih terdampak bencana alam.

“Karena sampai saat ini saudara-saudara kita di Sumatera masih merasakan dampak musibah yang belum sepenuhnya pulih. Ini bagian dari empati kita. Kita tetap bisa bergembira, tetapi tidak harus dengan euforia berlebihan,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri kepada berita.depok.go.id usai meninjau pengerjaan infrastruktur di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Rabu (24/12/25).

Menurutnya, malam pergantian tahun tetap dapat dimaknai dan dirayakan dengan suasana khidmat serta penuh kebahagiaan melalui cara-cara sederhana yang lebih bermakna.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan Tahun Baru, selama kegiatan tersebut berjalan tertib serta menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

“Saya berharap aparat kepolisian dan TNI dapat memonitor serta memantau kegiatan masyarakat, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru benar-benar berlangsung kondusif,” tuturnya.

Pemkot Depok juga menegaskan tidak akan menggelar acara maupun pesta kembang api di kawasan Depok Open Space (DOS) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta mengantisipasi momentum Libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Wali Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/892/Disporyata/2025 tentang peningkatan kesiapsiagaan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. (JD 05/ED 02)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0