berita.depok.go.id - Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Puskesmas, Satpol PP, Ketua RW 07, serta kader kesehatan, menggelar sosialisasi dan edukasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampung Binaan KTR RW 07, Kelurahan Ratujaya, Kamis (10/07/25).
Ketua RW 07, Sanusi, menjelaskan kegiatan tersebut menyasar 50 hingga 60 titik yang meliputi toko ritel, sarana pendidikan, sarana ibadah, fasilitas umum, dan lokasi strategis lainnya.
“Hari ini kami melakukan edukasi tentang bahaya paparan asap rokok, khususnya di wilayah RT 04, RT 05, dan RT 06 yang menjadi lokus utama Kampung Binaan KTR,” ujarnya usai melakukan sidak lapangan.
Sanusi menuturkan, selain edukasi, pihaknya juga menempelkan stiker larangan merokok, serta menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait kawasan tanpa rokok.
“Ada sekitar 20 petugas yang dibagi dalam tiga kelompok. Masing-masing dibekali stiker untuk ditempel di lokasi-lokasi yang dianggap strategis,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak melarang penjualan rokok secara umum, namun menekankan larangan penjualan kepada anak di bawah usia 18 tahun, serta pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
“Kami ingin memberikan edukasi, bukan melarang jual rokok. Tapi jangan dijual ke anak-anak dan jangan ada iklan. Harapannya, lingkungan lebih sehat dan anak-anak tidak mudah tergoda untuk merokok,” tutupnya. (JD 08/ED 02)