Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan
DPUPR Depok Sewakan Alat Berat, Retribusi Masuk Kas Daerah
JD 08 - berita depok

48
Selasa, 12 Agt 2025, 12:52 WIB

Alat berat milik DPUPR Kota Depok. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyediakan layanan penyewaan alat berat bagi masyarakat dan pelaku usaha. Jenis alat yang tersedia beragam, meliputi excavator, bulldozer, dump truck kapasitas 6 ton, trowel, compressor, dan lain sebagainya.

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, mengatakan, tarif penyewaan berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp300 ribu per unit dengan hitungan per jam atau per hari, sesuai ketentuan resmi yang berlaku. Layanan ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peralatan dan Perbengkelan di bawah naungan DPUPR Kota Depok, dengan payung hukum yang jelas.

“Penyewaan ini resmi melalui UPTD Peralatan dan Perbengkelan, dengan tarif terjangkau karena disubsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk BBM-nya. Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui QRIS dan masuk langsung ke kas daerah,” ujarnya.

Citra menyebut, layanan ini terbuka bagi siapa saja, termasuk kontraktor, pengembang perumahan, maupun pihak swasta.

“Minat penyewaan alat berat DPUPR cukup tinggi dan bahkan diminati warga dari luar Kota Depok. Banyak penyewa yang datang dari Kabupaten Bogor karena tarif di Depok lebih terjangkau. Unit terbatas dan hampir selalu disewa, jadi jarang standby bahkan sampai waiting list,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat maupun kontraktor yang ingin menyewa alat berat dapat menghubungi DPUPR Kota Depok di nomor 08212166058. (JD 08/MGG Mutiara/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0