Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

DPRD Dukung Implementasi Penerapan KTR di Depok

JD 02 - berita depok

125
Jumat, 13 Nov 2020, 7:11 WIB

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, T. Farida Rachmayanti saat memberikan papran pada acara webinar Peringatan Hari Kesehatan Nasional secara virtual. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terus mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok. Dukungan tersebut ditunjukkan sesuai dengan perannya sebagai legistrator dalam membuat peraturan daerah, menetapkan anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap program yang sudah atau akan dilakukan DPRD Depok.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, T. Farida Rachmayanti mengatakan, sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) KTR, DPRD Kota Depok sudah membahas aturan khusus ketentuan mengenai larangan merokok. Komitmen tersebut sudah disampaikan dalam Perda Penyelenggaraaan Kota Layak Anak.

“Berdasarkan Perda Inisiatif yang diajukan DPRD ini, kami sudah masukkan satu pasal ketentuan merokok dalam Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” kata saat memberikan paparan pada kegiatan webinar Peringatan Hari Kesehatan Nasional, Kamis (12/11/20).

Farida menuturkan, pada tahun 2014, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Perda terkait KTR. DPRD Kota Depok menyambut baik dan mendukung penerapan tujuh kawasan tanpa rokok.

Selain itu, sambung Farida, DPRD Kota Depok juga ikut serta dalam melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan pada tempat-tempat yang sudah ditetapkan dalam penerapan KTR.

“Sebagai mitra penyelenggara pemerintah, pengawasan terus kami lakukan. Selain juga mengingatan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku yang terdapat dalam Perda KTR,” tutupnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0