Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana (tengah) saat memberikan sambutan dalam kegiatan launching perekam transaksi online di Rumah Makan Simpang Raya Margonda, belum lama ini. foto by bima
berita.depok.go.id- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan memberlakukan sistem terintegrasi untuk mendorong Wajib Pajak (WP) agar taat membayar pajak. Caranya, dengan merangkul Perangkat Daerah (PD) terkait agar menerapkan pelunasaan pajak sebagai salah syarat bagi warga yang ingin mengurus keperluan administrasi.
“Kami akan berkolaborasi dengan Samsat dan Bappenda Jawa Barat melalui integrasi sistem. Tepatnya antara aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jabar dengan sistem yang ada di Pemkot Depok. Rencana integrasinya tahun ini,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana usai kegiatan Penandatanganan MoU Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (06/02/20).
Dikatakannya, terdapat beberapa PD yang akan bekerjasama terkait intergrasi sistem tersebut. Yaitu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau untuk DKUM, mereka kan memiliki banyak koperasi dan ini yang akan kita gerakan. Anggota koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, harus menyelesaikan tunggakan pajak jika ada. Begitupun untuk DPMPTSP, jika ingin perizinannya diproses, syaratnya harus lunas pajak. Semua akan tertera pada pemberitahuan di sistem,” terangnya.
Selain masyarakat, lanjutnya, kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak luput dari pengawasan. Akan ada sanksi yang diberlakukan jika ASN menunggak pajak.
“Ini juga bagian dari pengawasan kami terhadap WP agar taat pajak, tidak terkecuali ASN. Mudah-mudahan upaya ini bisa meningkatkan pajak bagi hasil di Kota Depok,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD 02).