berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro.
Langkah ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi perizinan usaha dan sertifikasi halal yang digelar di Aula Bank Bjb Depok, Kamis (21/08/25).
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa perizinan dan sertifikasi halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha mikro dapat melengkapi izin usaha yang diperlukan. Sertifikasi halal dan izin dari BPOM akan memberikan jaminan kepada konsumen ketika membeli atau mengonsumsi produk UMKM Depok. Ini bagian dari upaya meningkatkan trust masyarakat,” jelas Chandra Rahmansyah.
Ia menambahkan, Pemkot Depok juga bersinergi dengan pihak perbankan dalam mendukung pengembangan usaha mikro.
“Tadi Bank Bjb menyampaikan ada fasilitas KUR hingga Rp 100 Juta bagi usaha yang sudah berjalan lebih dari dua tahun. Sayang kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan,” ungkapnya.
Menurut Chandra, keberpihakan pemerintah pada UMKM merupakan amanah moral untuk menghadirkan keadilan ekonomi.
“Kemajuan bangsa bukan ditentukan oleh besarnya gedung-gedung, melainkan oleh kuatnya fondasi ekonomi rakyat kecil. Karena itu membangun UMKM bukan sekadar program teknis, tetapi amanah moral untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan sosialisasi tidak berhenti sebatas formalitas.
“Jangan hanya mengejar output. Yang kita kejar juga outcome dan impact, bagaimana kemandirian ekonomi masyarakat benar-benar terwujud," jelasnya.
"Mari kita jadikan Depok sebagai kota ramah UMKM, kota yang membuka peluang seluas-luasnya, dan kota yang mampu mencetak wirausaha tangguh,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan Diseminasi Aksi Perubahan GREBEK (Gerakan Bersama Produk Halal).
Program tersebut digagas oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro DKUM Depok, Iskandar Zulkarnain, sebagai langkah akselerasi sertifikasi halal baik reguler maupun self declare bagi usaha mikro di Kota Depok. (JD09/ED 01).