Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
DKP3 Depok Tingkatkan Pemahaman Peternak dan Pelaku Usaha Produk Hewani Tentang Permentan No 17 Tahun 2023
JD 03 - berita depok

4
Senin, 30 Okt 2023, 19:45 WIB

Sejumlah peternak dan pelaku usaha produk hewani di Kota Depok diberikan peningkatan kapasitas tentang Permentan No. 17 Tahun 2023 oleh DKP3 Kota Depok di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Senin, (30/10/23). (Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Sejumlah peternak dan pelaku usaha produk hewani di Kota Depok diberikan peningkatan kapasitas tentang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok. Permentan tersebut mengatur tentang Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Sekretaris DKP3 Kota Depok, Tinte Rosmiati mengatakan, sosialisasi kali ini untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dalam mencegah mencegah risiko masuknya penyakit dari hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya. Dengan adanya peraturan ini maka lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya dapat terawasi dengan baik.

“Kota Depok bukan wilayah asal penghasil pangan asal hewani, maka untuk menjamin asal hewan sehat utuh dan halal ada regulasi yang mengatur dan harus diketahui agar sudah terstandardisasi mutunya,” katanya kepada berita.depok.go.id, di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Senin, (30/10/23).

Dikatakannya, dalam menjamin kesehatan dari hewan ternak dan usaha hewani tentu dibutuhkan kerjasama seluruh pihak. Selain itu, perlu juga koordinasi antara pemerintah daerah, peternak dan pelaku usaha dalam mengembangkan sektor peternakan di Kota Depok.

“Terima kasih dan apresiasi juga kepada penanggung jawab unit usaha produk hewan pangan dan non pangan serta penanggung jawab unit usaha hewan karena telah bersedia datang dalam acara sosialisasi dan dengan antusias mengikuti sosialisasi kali ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan setiap pelaku usaha di bidang peternakan dapat menjalankan prosedur yang berlaku untuk melakukan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan di Kota Depok. Dirinya mengatakan bahwa para pelaku usaha peternakan harus memahami alur lalu lintas hewan dan produk hewan, serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemasukan hewan dan produk hewan.

“Sebab hal tersebut tidak hanya akan meningkatkan kualitas produk hewan yang dihasilkan, tetapi juga akan memastikan keamanan dan keberlanjutan usaha dan industri peternakan yang sudah berjalan,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan dalam sosialisasi ini, peserta diberikan materi tentang unit usaha prosedur dan tata cara, persyaratan untuk melalulintaskan hewan. Sosialisasi ini juga adalah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mencegah masuknya penyakit, karena setiap pengeluaran hewan, produk hewan dan sebagiannya diperlukan rekomendasi dari daerah asal.

“Alhamdulillah sosialisasi dihadiri kurang lebih 40 peternak dan pelaku usaha pangan, non pangan, walet dan madu,” tutupnya. (JD 03/ ED 01). 



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0