berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bekerja sama dengan Polres Metro Depok bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pungutan parkir liar di area Sungai Elok Cantik dan Menawan (SeCAWAN) Depok.
Laporan dari warga menyebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pengunjung SeCAWAN dimintai uang parkir tanpa dasar yang jelas, termasuk pedagang yang menggunakan kendaraan roda dua.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala, menegaskan bahwa Dishub dan Polres Metro Depok berkomitmen untuk menertibkan area publik, khususnya SeCAWAN dari pungutan liar.
“Kami berkolaborasi dengan Polres Metro Depok untuk memastikan tidak ada pungutan liar di area taman, termasuk di SeCAWAN. Kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa agar segera kami tindaklanjuti,” ujar Ari Manggala, kepada berita.depok.go.id, Jumat (08/11/24).
Kamis (07/11) malam, patroli gabungan dilakukan, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deris M. Riza, bersama dengan Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Metro Depok AKP Elni Fitri.
Meskipun pada patroli kali ini tidak ditemukan juru parkir liar yang beroperasi, penelusuran dan keterangan dari masyarakat di lokasi mengonfirmasi bahwa pungutan liar memang terjadi beberapa hari lalu.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena pungutan liar merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati fasilitas umum tanpa tambahan biaya yang tidak resmi," jelas Deris M. Riza.
Ketika ditanya mengenai parkir di sekitar SeCAWAN, Deris menambahkan Parkir di sekitar area tersebut tetap dapat dilakukan.
"Namun, saat ini kami fokus pada penertiban terhadap pungutan parkir liar agar masyarakat merasa lebih nyaman dan aman ketika berada di sini," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, dengan adanya patroli dan koordinasi ini, Dishub Kota Depok dan Polres Metro Depok berharap agar SeCAWAN dan fasilitas umum lainnya di Kota Depok bebas dari praktik pungutan liar.
"Sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas umum tanpa beban tambahan yang tidak resmi," tutupnya. (JD 03/ ED 01).