Pelaksana tugas (PLT) Disdukcapil Kota Depok Asloe’ah Madjri (kanan). (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah menerapkan layanan tanda tangan digital pada akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) sejak tahun 2019. Kini layanan tanda tangan elektronik ini juga diterapkan di enam dokumen lainnya yaitu akta kematian, akta perceraian, surat keterangan pindah, akta pengesahan anak, akta perceraian dan akta pengakuan anak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Depok, Asloe’ah Madjri mengatakan, penambahan layanan tanda tangan digital guna memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Meski berbentuk barcode, dirinya menjamin, tanda tangan digital ini tetap sah secara hukum.
“Sebelum diterapkan, tanda tangan kepala dinas didaftarkan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendapatkan sertifikasi digital dalam bentuk barcode yang dapat dipindai (scan) dengan gawai. Jadi, itu tetap asli,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (13/03/20)
Luluk sapaannya, menjelaskan, untuk memastikan keaslian tanda tangan digital dalam dokumen kependudukan, masyarakat dapat melakukan pemindaian dengan menggunakan aplikasi QR Code Reader. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store.
“ Instal apliksinya, kemudian ikuti instruksi selanjutnya sampai dengan scan dokumen. Jika asli, maka aplikasi ini akan menampilkan dokumen asli yang tersimpan di server pusat,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, penerapan tanda tangan digital sebagai upaya mewujudkan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Salah satunya dengan mempermudah pelayanan.
“Dengan upaya ini, kita harapkan program ini berjalan optimal,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)