Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan

Disdukcapil Depok : Agustus 2022 Ambil Dokumen Kependudukan Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi Booster

JD 03 - berita depok

39
Selasa, 26 Jul 2022, 18:38 WIB

Loket Disdukcapil Kota Depok. (Foto Istimewa) 

berita.depok.go.id –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan memberlakukan aturan    memperilhatkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster pada saat pengambilan dokumen kependudukan dalam waktu dekat. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022. yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkam sejak 30 Juni 2022.

“Jadi dalam permohonan dokumen kependudukan pada layanan online, sertifikat itu itu tidak menjadi persyaratan , tapi nanti ketika mengambil dokumen yang sudah jadi yaitu KTP atau KIA dan datang ke Dinas,  kami minta yang bersangkutan memperlihatkan sertifikat vaksinasi sudah lengkap” ucap Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti kepada berita.depok.go.id Selasa (26/07/22) 

Dirinya menjelaskan, selama ini pihaknya juga mewajibkan pegawai dan tamu  melakukan scan barcode Aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk lingkup Dibaleka,  Sehingga di pintu juga sudah dilakukan skinning awal pencegahan Covid-19. 

“Segera akan diberlakukan pada awal Agustus 2022 , kami akan melakukan sosialisasi dengan pengumuman di loket maupun wa layanan. Bahwa ketika akan pengambilan  dokumen KTP elektronik dan Kartu Indentitas Anak (KIA) secara mandiri itu harus sudah vaksin lengkap, hal ini sebagai upaya untuk turut memacu peningkatan imunitas bagi warga Depok dari Covid 19, jika belum vaksin agar segera vaksin juga”tutupnya.  (JD03)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0