berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengajak para pelaku usaha, restoran, serta perhotelan untuk mengendalikan upaya berhenti merokok di tempat umum. Hal tersebut untuk mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami libatkan pelaku usaha, restoran, dan perhotelan dalam implementasi Perda KTR untuk menerapkan KTR dalam usahanya," tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati saat Rapat Koordinasi Kawasan Tanpa Rokok di Wisma Hijau, Senin (22/11/24).
Mary menyebutkan, implikasi dari keberadaan regulasi KTR akan berdampak terhadap perubahan dalam sistem kesehatan, administrasi dan sosial. Oleh karena itu diperlukan dukungan sumber daya dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat yang memadai dalam mewujudkan keberhasilan implementasi regulasi KTR yang bersifat multi sektor.
Dikatakannya, Undang-Undang (UU) tentang kesehatan telah diamanatkan adanya tujuh tatanan KTR yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah. Kemudian angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Kemudian, terdapat delapan indikator kepatuhan yaitu tidak ada orang merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak, korek, dan pemantik, tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi, dan iklan tokok di area KTR. Kemudian tidak ditemukan penjual rokok, tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, serta terdapat penanda atau rambu KTR.
"Sehingga dibutuhkan juga sinergi dan dukungan dari pelaku usaha, restoran dan perhotelan yang merupakan kawasan KTR tempat umum untuk mendukung KTR demi pembangunan kesehatan di Kota Depok," tandasnya. (JD 02/ ED 01).