Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Dinkes Depok Jelaskan Alur Pelayanan Pasien Covid-19

JD 02 - berita depok

152
Rabu, 16 Des 2020, 15:53 WIB

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id-Edukasi mengenai alur pelayanan pasien Covid-19 terus digencarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok. Pasien terkonfirmasi Covid-19 harus menjalani sejumlah alur yang berlainan tergantung dengan kondisinya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menjelaskan, pasien positif Covid-19 yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit harus memiliki rujukan yang berjenjang. Tentu rujukan yang dimulai dari pelayanan dasar yaitu di Puskesmas.

“Kecuali bagi pasien positif dengan gejala yang termasuk kasus gawat darurat, sehingga perlu mendapatkan penanganan yang cepat,” kata Novarita kepada berita.depok.go.id, Rabu (16/12/20).

Dia menuturkan, bagi pasien Covid-19 dengan status tanpa gejala, mereka disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. Namun, jika tidak memungkinkan, dapat di rujuk ke rumah sakit atau tempat isolasi yang sudah disediakan.

“Pasien dengan gejala ringan dapat isolasi mandiri, kalau rumahnya tidak memungkinkan akan diarahkan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Dinkes Kota Depok, Enny Ekasari mengatakan, pasien positif Covid-19 yang melakukan swab mandiri dapat lapor ke Puskesmas setempat atau ke Kampung Siaga Covid-19 (KSC). Selanjutnya, mereka akan dipantau oleh Puskesmas setempat.

“Jika dalam pantauan pasien tersebut butuh diberi perawatan di rumah sakit, maka Puskesmas akan memberikan rujukan," tuturnya.

Kemudian, tambah Enny, jika pasien positif Covid-19 ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tanpa rujukan, harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sebab, sambung dia, masing-masing rumah sakit memiliki aturan yang berbeda. (JD 02/ED 02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0