Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pemerintahan
Dibalik Panataan Bangli Jalan Juanda: Enam Bangunan Kantongi Sertifikat, Satpol Pp Ambil Sikap
JD09 - berita depok

38
Kamis, 25 Jun 2026, 15:30 WIB

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat didampingi Kabid Trantibum Satpol PP Depok, Raden Agus Mohammad memantau langsung penertiban bangli di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (25/06/26). (Foto : Satpol PP Kota Depok).

berita.depok.go.id - ​Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Ir Juanda oleh Satpol PP Kota Depok menyisakan fakta menarik. 

Di balik pembongkaran belasan tempat usaha yang berdiri di atas lahan milik pemerintah tersebut, ternyata ada beberapa bangunan yang diketahui mengantongi dokumen sertifikat resmi.

​Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat.

Menurutnya, status kepemilikan tersebut menjadi atensi khusus yang saat ini tengah dikoordinasikan dengan pemerintah tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar).

​"Ya, ada beberapa bangunan, ya hampir enam bangunan yang bersertifikat. Nah, ini coba kita mau diskusikan oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Jawa Barat ya, untuk segera direlokasi," ujar Dede kepada berita.depok.go.id, di lokasi penertiban Kamis (25/06/26).

​Dede menjelaskan, langkah diskusi dan pembebasan lahan oleh Pemprov Jawa Barat harus segera dituntaskan agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang. 

"Karena memang kalau ini tidak dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi, mungkin akan terus seperti ini," tambahnya.

​Komitmen Ambil Alih Aset Negara demi Fasilitas Publik 

​Terlepas dari kendala administratif pada beberapa bangunan tersebut, Satpol PP Kota Depok menegaskan tindakan ini adalah bukti nyata pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) milik negara kepada masyarakat luas.

​Aset-aset berupa trotoar jalan yang selama bertahun-tahun diserobot dan dikuasai oleh oknum-oknum tertentu kini resmi diambil alih untuk dikembalikan fungsinya sebagai hak pejalan kaki.

​Dede pun memberikan imbauan tegas kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok agar tidak lagi mendirikan bangunan atau memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

​"Dengan apa yang kita lakukan pada hari ini, ini adalah untuk membuktikan kepada warga masyarakat bahwa apa yang menjadi hak warga tentang masalah jalan dan trotoar, itu akan kami tertibkan," tegas Kasatpol PP Kota Depok. 

​Ia memastikan, pihaknya sebagai jajaran penegak perda tidak akan tebang pilih dalam mengamankan ruang publik demi kenyamanan dan keselamatan warga Depok.

​"Apa yang menjadi kewenangan kami, aset-aset Pemerintah Kota Depok yang sudah dikuasai oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab, tetap akan kita ambil alih untuk kepentingan seluruh warga masyarakat Kota Depok," pungkasnya.

Penulis : Zaid A

Editor : Yanu


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK