Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Depok Bentuk SOP Perlindungan Anak dan Perempuan, Awal 2025 Mulai Diterapkan
JD 03 - berita depok

58
Senin, 30 Sep 2024, 18:25 WIB

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari. (Foto: Diskominfo Kota Depok).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terintegrasi sebagai langkah strategis dalam menghadapi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

SOP ini direncanakan akan rampung pada akhir tahun 2024 dan mulai diterapkan di awal 2025. 

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengungkapkan bahwa SOP ini akan menjadi acuan utama dalam memberikan perlindungan dan layanan yang lebih responsif bagi korban kekerasan.

Dalam penyusunan SOP ini, Nessi menjelaskan bahwa data kekerasan pada anak dan perempuan yang terjadi di Depok cukup menjadi catatan. 

Pada tahun 2023, tercatat 132 kasus kekerasan anak, menurun sedikit dari 138 kasus pada tahun 2022, namun jenis kasus yang paling banyak dilaporkan masih kekerasan seksual. 

'Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga menurun dari 119 kasus pada 2022 menjadi 104 kasus di tahun 2023, dengan kekerasan fisik sebagai jenis yang paling banyak dilaporkan," katanya kepada berita.depok.go.id, Selasa (30/09/24). 

Nessi menambahkan bahwa sejak awal tahun hingga Agustus 2024, sudah ada 88 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, mayoritas merupakan kekerasan seksual. 

Ia juga menyoroti pentingnya penanganan yang cepat dan tepat, mengingat satu pelaku sering kali bisa melakukan kekerasan terhadap lebih dari satu korban.

Melihat kondisi ini, Pemerintah Kota Depok berupaya membuat SOP yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga fungsional dalam menjamin perlindungan bagi korban.

 "SOP ini harus menjadi panduan yang benar-benar efektif dan bisa menjadi wadah terbaik untuk memastikan hak-hak para korban kekerasan dipenuhi, baik itu hak atas kesehatan, pendidikan, maupun pemberdayaan ekonomi," ujar Nessi. 

Ia juga menekankan bahwa layanan bagi korban kekerasan harus terintegrasi di seluruh perangkat daerah, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial, agar korban mendapatkan hak-haknya secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Nessi mencontohkan kasus seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya.

 Sang ibu, yang kehilangan sumber penghasilan setelah suaminya dipenjara, berjuang keras untuk menghidupi anak-anaknya. 

Dalam kasus tersebut, Pemerintah Kota Depok melalui DP3AP2KB memberikan layanan psikologis serta bantuan pemberdayaan ekonomi untuk ibu korban.

 Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah mudah, terutama karena sang anak mengalami trauma mendalam dan menolak melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama akibat perundungan dari teman-temannya.

"Kami berupaya membantu agar anak-anak korban kekerasan bisa melanjutkan pendidikan di lingkungan yang lebih aman. Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan jaminan kesehatan bagi keluarga korban," lanjutnya. 

Ia berharap, dengan SOP yang terintegrasi ini, layanan perlindungan dan bantuan bagi korban kekerasan di Depok bisa berjalan lebih lancar, cepat, dan tepat sasaran.

Nessi menutup dengan menyatakan bahwa penyusunan SOP ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Depok dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.

 "Melalui SOP ini, kita semua dapat memberikan layanan perlindungan yang inklusif, responsif, dan efisien, sehingga korban kekerasan mendapatkan pendampingan yang mereka butuhkan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik," tegasnya.

SOP ini dijadwalkan akan mulai disusun bersama berbagai pihak terkait mulai Oktober 2024 dan diharapkan selesai pada Desember 2024. 

SOP ini akan mulai diimplementasikan penuh pada awal tahun 2025, dan diharapkan bisa memperkuat layanan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak di Depok.

"Dengan penyusunan SOP yang terkoordinasi dan terintegrasi ini, diharapkan Kota Depok bisa memberikan perlindungan yang lebih efektif dan efisien bagi para korban kekerasan, sekaligus menciptakan sistem layanan yang lebih tanggap terhadap kebutuhan mereka," tutupnya. (JD03/ ED 01). 



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0