Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Pendidikan Kesehatan

Daftar Periksa Wajib Dipenuhi Sekolah Jika Gelar PTMT

JD 12 - berita depok

41
Kamis, 27 Jan 2022, 9:49 WIB

Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran PTMT di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: tangkapan layar).

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan setiap kepala satuan pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengisi dan atau memperbaharui daftar periksa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran PTMT di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskan, point pertama pada daftar periksa yaitu ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, serta kesehatan yang terdiri dari tujuh aspek. Seperti masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi mereka yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Lalu, toilet layak yang dibersihkan setiap hari, sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pencuci tangan (hand sanitizer), ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar.

Memiliki alat pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermo scanner), disifektan, serta memasang dan mensosialisasikan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait penerapan prokes. Termasuk penanda jaga jarak.

Point kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Poin ketiga, memiliki tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di tingkat satuan pendidikan.

Poin keempat, telah melakukan verifikasi nomor WhatsApps penanggung jawab satuan pendidikan pada laman http://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau http://madrasahaman.kemkes.go.id/. Serta memasang QRcode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

Point terakhir, melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan prokes di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Melawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan. Dalam Perwal tersebut juga dijelaskan, bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi sejumlah syarat tersebut tidak diperkenankan untuk melaksanakan PTMT. (JD12/ED 01/EUD02)


Berikut Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran PTMT di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) :  https://drive.google.com/file/d/16wc39j6y1lqoWnAKqXWHZc5Z_lUrvE5q/view?usp=sharing


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0