berita.depok.go.id - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Business and Professional Women (BPW) Indonesia, serta Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) bertajuk Anti Kekerasan dan Perundungan pada Pelajar Kota Depok. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat edukasi HAM dan mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan bebas perundungan bagi pelajar.
Sosialisasi yang berlangsung di Kampus STIH IBLAM, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Rabu (19/11/25) ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
Chandra menyampaikan pelajar Depok merupakan generasi muda dengan karakter kuat, tidak hanya unggul secara akademik.
“Pelajar Depok harus cerdas secara akademik sekaligus memiliki kepekaan sosial, kesadaran HAM, dan moral,” ujarnya di sela kegiatan.
Dia berharap sosialisasi ini dapat menjadi tolok ukur dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang benar-benar bebas dari kekerasan dan perundungan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan aman demi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GOW Kota Depok, Asri Mulyanita, menyebut kegiatan ini diikuti 700 pelajar SMP dan SMA. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai dampak serta upaya pencegahan perundungan di lingkungan sekolah.
“Sebagai pelajar harus lebih peka terhadap lingkungan sekitar, saling menghargai sesama, berakhlak dan berperikemanusiaan, serta tetap semangat belajar,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Presiden BPW Indonesia, Giwo Rubianto Wijoyo, menegaskan nilai-nilai HAM sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Menghormati guru, tidak melakukan perundungan, membantu teman yang menghadapi kesulitan, serta menolak ketidakadilan merupakan wujud nyata sikap menjunjung tinggi HAM.
“Melalui kegiatan ini saya berharap pelajar bisa menjadi agen perubahan di sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pelajar yang mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan terkait pencegahan perundungan sepanjang sesi materi. (JD 05/ED 02)
