berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar Gebyar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba serentak di 11 Kecamatan. Kegiatan yang dipusatkan di SMK Wali Songo 2 ini, merupakan upaya Pemerintah Kota Depok untuk menyebarkan informasi terkait bahaya narkoba kepada generasi muda.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan, narkoba telah menjadi masalah internasional yang membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. Kejahatan narkoba di Indonesia cukup memprihatinkan, Indonesia bukan hanya sebagai konsumen pemasaran tapi juga menjadi produsen narkotika dan obat-obat terlarang lainnya karena letak geografisnya yang sangat strategis serta potensial untuk jalur perdagangan.
"Kegiatan ini juga dalam rangka Hari Anti Narkoba 2022 dengan melibatkan satuan pendidikan dan lapisan masyarakat, terutama generasi muda agar terhindar dari masalah penyalahgunaan narkoba," jelasnya kepada berita.depok.go.id, usai kegiatan tersebut, Rabu (31/08/22).
Mary menyebut, berdasarkan survei Badan Narkotika Nasional pada 2021, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia sebesar 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa. Pada 2019 sebesar 1,80 persen atau 3,41 juta jiwa ada peningkatan 0,15 persen dalam dua tahun. Sementara prevalensi dunia pada 2020 sebesar 5,5 persen atau sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba.
Lebih jauh, dikatakannya, berdasarkan keterangan dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Depok, terjadi peningkatan kasus narkoba pada 2015 sebanyak 321 kasus, 2016 ada 353 kasus dan pada 2017 terjadi penurunan menjadi 346 kasus. Kemudian, pada 2019 kenaikan kasus narkoba sebesar 30 persen dibanding 2018.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba pada rentang usia 10-59 tahun, pelakunya didominasi oleh remaja dan dewasa muda," ucapnya.
"Kaum remaja menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, karena memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin tahu dan mau mencoba hal-hal baru. Di sisi lain, remaja juga mudah dipengaruhi oleh pengedar," sambungnya.
Lanjutnya, Pemkot Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Terbitnya kebijakan tersebut menunjukkan narkoba adalah masalah serius yang harus segera mendapat penanganan dan perhatian khusus. Hal tersebut juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024.
"Dengan mengusung tema Kerja Cepat, Kerja Hebat, Berantas Narkoba di Indonesia pada HANI 2022, hal itu merupakan wujud akselerasi upaya P4GN yang dilakukan pemerintah bersama seluruh lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba," tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)