berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok mengumumkan prosedur resmi penyewaan alat berat bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ketentuan ini disusun untuk memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, menjelaskan, penyewaan diawali dengan pengajuan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi. Setelah itu, pemohon dan pihak DPUPR menandatangani surat perjanjian.
“Pemohon akan menerima Surat Tanda Setoran (STS) dan melakukan pembayaran ke Kas Daerah melalui QRIS Bank Jabar. Selanjutnya, petugas menyiapkan dan mengirim alat sesuai jadwal,” ujarnya, Selasa (12/08/25).
Citra menambahkan, DPUPR juga meminta pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi layanan. Layanan ini resmi, tarifnya terjangkau karena disubsidi APBD, dan prosesnya jelas.
Syarat penyewaan meliputi kepemilikan KTP, pembayaran retribusi di awal sesuai durasi sewa, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat atau kontraktor yang ingin menyewa bisa menghubungi DPUPR di 08212166058,” paparnya.
Alat berat yang tersedia antara lain excavator, bulldozer, dump truck kapasitas 6 ton, trowel, dan compressor. Tarif sewa berkisar Rp25 ribu–Rp300 ribu per unit, dengan perhitungan per jam atau per hari sesuai ketentuan resmi.
(JD 08/MGG Mutiara/ED 02)