Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Buka Penerimaan PPPK Nakes, Pemkot Depok Sediakan 267 Formasi
JD 12 - berita depok

24
Senin, 7 Nov 2022, 10:33 WIB

Surat Pengumuman Nomor: 810/3222-BKPSDM, tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2022. (Foto: Tangkapan layar)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan (nakes) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) resmi dibuka. Terdapat sebanyak 267 formasi yang disediakan.

Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita menerangkan, adapun pendaftaran dilakukan 31 Oktober hingga 15 November 2022 mendatang. Menurutnya ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.

"Diantaranya pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan pada tahun 2022 terdiri dari eks tenaga honorer katagori 2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Senin (07/11/22).

"Kemudian tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan yang terdaftar paling lambat 1 April 2022," sambungnya.

Selain itu, ucap Novarita, pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (Bukan Intership) yang masih berlaku sesuai jabatan dan jenjang yang dilamar. Bagi pelamar PPPK nakes, imbuhnya, dapat diberikan penambahan nilai kompetensi teknis dengan memenuhi beberapa persyaratan.

"Seperti melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil yang divalidasi secara otomatis oleh SSCASN BKN dan usia di atas 35 tahun serta memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus menerus di lokasi tempat kerja saat ini," jelasnya.

"Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, peyandang disabilitas serta pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan," tandasnya.

Berikut jadwal seleksi PPPK Nakes tahun 2022 terbaru berdasarkan Surat Nomor: 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 3 November yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berikut:

1. Pengumuman seleksi: 3 s.d 17 November 2022

2. Pendaftaran seleksi: 3 s.d 18 November 2022.

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 19 s.d 20 November 2022

4. Masa sanggah: 20 s.d 22 November 2022

5. Jawab sanggah: 20 s.d 23 November 2022

6. Pengumuman pasca sanggah: 24 November 2022

7. Penarikan data final: 25 s.d 26 November 2022

8. Penjadwalan Seleksi Kompetesi : 27 s.d 28 November 2022

9. Pengumuman Daftar Peserta, waktu dan Tempat Seleksi: 29 s.d 30 November 2022

10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d 15 Desember 2022

11. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6 s.d 17 Desember 2022

12. Pengumuman Kelulusan: 18 s.d 19 Desember 2022

13. Massa Sanggah: 19 s.d 21 Desember 2022

14. Jawab Sanggah: 19 s.d 23 Desember 2022

15. Pengumuman Kelulusan Pasca sanggah: 26 s.d 27 Desember 2022

16. Pengisian DRH NI PPPK: 28 Desember 2022 s.d 17 Januari 2023

17. Usulan Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023

Informasi lengkap dan lebih lanjut terkait seleksi PPPK formasi nakes lingkup (Pemkot) Depok dapat diakses melalui website: https://bkpsdm.depok.go.id atau twitter: @bkpsdmkotadepok . (JD12/ED01/EUD02)



Apa reaksi anda?
5
2
0
0
0
0
0