berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah menandatangani Pakta Integritas pada Senin, 26 Februari 2024.
Upaya tersebut sebagai bagian dari komitmen BPN Kota Depok dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Menurut Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, penandatanganan Pakta Integritas merupakan dokumen yang berisi janji dan komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga sebagai komitmen menolak tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Komitmen terhadap integritas bukanlah sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan janji suci yang terukir dalam hati. Maka, untuk mencegah praktik kotor itu, kita mulai dari dalam. Disapu dulu biar bersih, agar kita sehat,” tegas Indra Gunawan, Kamis, (29/02/24).
Dikatakan Indra, penandatanganan Pakta Integritas merupakan sumpah yang dibubuhkan dalam kertas untuk berperang melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ini sejalan dengan Deklarasi Zona Integritas yang telah dilakukan oleh pimpinan dan jajaran BPN Kota Depok.
“Kita bukan hanya menegaskan komitmen ini, tetapi juga membuktikan bahwa kita siap untuk berjalan di jalan yang benar, meski penuh tantangan. Mari kita bersama-sama menjadikan Indonesia lebih baik, bebas dari belenggu korupsi,” tegas Indra.
Pakta Integritas mengandung nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-undang Dasar 1945, dan Pancasila yang mampu menciptakan zona integritas dan wilayah bebas korupsi.
Serta bertujuan untuk memastikan layanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat dan stakeholder.
“Penandatanganan ini merupakan langkah awal yang penting dalam menjaga jati diri dan integritas suatu instansi. Kami berharap dapat amanah dalam melaksanakannya,” jelas Indra.
Terlebih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2024 menargetkan terdapat 100 satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
“Kami telah mendeklarasikan zona integritas. Pembangunan zona integritas ini adalah suatu keniscayaan sehingga cepat ataupun lambat harus dilaksanakan,” tegas Indra.
Dari masa ke masa, menurutnya, kualitas pelayanan publik selalu diupayakan untuk dibenahi dan diperbaiki dalam rangka memenuhi kebutuhan publik yang semakin beragam sesuai dinamika dan perkembangan zaman yang senantiasa berubah.
“Maka, pelayanan prima harus diterapkan, mulai dari garda terdepan yang berhadapan langsung dengan publik hingga ke level manajerial,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan dalam pembangunan zona integritas dalam tataran pakta integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu pada unit organisasi.
Semuanya akan berdampak dan relevan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas organisasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi.
Langkah reformasi birokrasi ini, kata dia, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap. Yang diharapkan mampu membentuk perilaku dan karakter aparatur birokrasi secara individu maupun kelembagaan, sehingga dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, diharapkan setiap aparatur memiliki integritas dan kualitas kinerja yang baik. Serta berorientasi pada pelayanan prima,” tutupnya. (JD09/ED02)