Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pendidikan Pemerintahan Kesehatan Berbudaya
BPN Depok Miliki Sejumlah Layanan Publik Berbasis Digital
JD09 - berita depok

723
Senin, 8 Jan 2024, 21:53 WIB

Kepala BPN Depok, Indra Gunawan. (Foto : dok. BPN Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Saat ini dunia sudah memasuki era digital, dimana masyarakat semakin mudah mengakses berbagai informasi dan pelayanan.

Itu membuat kantor-kantor pelayanan publik harus terus berinovasi meningkatkan layanannya, khususnya layanan digital.

Dalam mempermudah masyarakat mengakses informasi dan pelayanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyediakan beberapa layanan digital. Antara lain, Aplikasi Sentuj Tanahku, Layanan Loketku dan Cek Setifikat Tanah Online.

"Aplikasi-aplikasi tersebut kami hadirkan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan BPN. Tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan Depok, tetapi bisa diakses dari gadget masing-masing," Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan kepada berita.depok.go.id, Senin (08/01/24).

Indra menjelaskan, Aplikasi Sentuh Tanahku memiliki banyak fitur mengenai informasi layanan pertanahan yang memudahkan masyarakat mendapat informasi yang jelas dan valid. Aplikasi ini dapat diunduh melalui (Google Play Store) atau (Apple App Store)

Lalu, Layanan Loketku yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui layanan Loketku, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan karena proses pelayanannya dilakukan secara digital.

Terakhir, Cek Sertifikat Tanah Online. Dengan layanan ini masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui situs resmi BPN.

Selanjutnya, dia menerangkan cara membuka situs resmi atrbpn.go.id melalui browser di komputer atau smartphone.

Pertama, masyarakat dapat masuk ke halaman depan, klik menu 'Publikasi'. Lalu klik menu 'Layanan', kemudian klik 'Pengecekan Berkas'.

Setelah itu akan muncul empat kolom isian. Masyarakat bisa melengkapi informasi yang dibutuhkan.

Dengan adanya layanan-layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses arsip dan informasi lainnya terkait pertanahan. 

“Selalu pastikan untuk menggunakan informasi yang valid dan resmi dari BPN,” tandas Indra. (JD 09/ED 02)


Apa reaksi anda?
1
0
0
0
0
0
0