Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pendidikan Pemerintahan Berbudaya Kesehatan
BPN Depok Launching Kantor Elektronik pada Juni Mendatang
JD09 - berita depok

562
Rabu, 22 Mei 2024, 13:54 WIB

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan didampingi jajaran melakukan rapat koordinasi internal terkait Kantor Sertifikat yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin (20/05/24). (Foto: BPN Kota Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan mengimplementasikan Kantor Elektronik pada Juni 2024. Nantinya seluruh layanan pertanahan akan berbasis digital atau elektronik.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, tujuan utama dari transformasi digital untuk memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat, kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia.

“Hadirnya Kantor Elektronik, BPN Kota Depok berharap layanan pertanahan 100 persen elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” kata Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawa usai rapat koordinasi internal di Aula BPN Kota Depok, Senin, (20/05/24).   

Terkait progresnya, hingga hari ini, Kantor Pertanahan Kota Depok sudah menerbitkan 106 sertifikat elektronik. 

BPN Kota Depok terus memastikan, transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanahkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN dilakukan secara masif dan aturan.

"Koordinasi internal hari ini upaya memastikan Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana,” jelas Indra, sapaannya.

Indra juga menjabarkan kelebihan dari Kantor Elektronik, yaitu proses administrasi dilakukan secara digitalisasi yang memiliki banyak kelebihan, mulai dari keamanan yang lebih tinggi. 

“Kantor Elektronik juga bagian dari gerakan meningkatnya kepercayaan masyarakat, dengan mengurangi proses tatap muka, waktu lebih efisien dalam mencetak sertifikat dan lebih efisien dari tempat penyimpanan yang awalnya berbentuk ruang,” jelas Indra.

Untuk diketahui, sambung Indra, modernisasi layanan pertanahan secara elektronik, telah dilakukan di berbagai negara seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, Polandia. Dampaknya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) meningkat sangat pesat.

“Beberapa negara tersebut juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik,” jelas Indra.

“Kami meminta doa dan dukungan masyarakat Kota Depok. Semoga implementasi penerbitan sertifikat elektronik dapat berjalan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN,” tutur Indra.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Depok, Dindin Saripudin menambahkan, Kantor Elektronik yang merupakan bentuk transformasi ke sistem elektronik bukanlah sebuah inovasi baru. Tetapi ini bagian dari perubahan zaman yang harus dilewati.

Langkah tersebut sebagai solusi dari sistem lama ke sistem yang lebih modern untuk menunjang layanan kelas dunia.  

Saat ini, sambung Dindin, BPN Kota Depok secara bertahap telah melakukan alih media sebagai pilot project. Di masa depan, diharapkan semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik, termasuk sertifikat tanah milik masyarakat akan terakumulasi secara menyeluruh.

“Sekali lagi bahwa transformasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia," ujarnya.

"Dengan implementasi Kantor Elektronik, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berikut syarat launching Kantor Elektronik yang ditetapkan Kementerian ATR BPN:

1. Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.


2. Sudah melaksanakan pelatihan. Pengajuan pelatihan ke Pusdatin dan Pusdatin juga yang akan menyiapkan tools launchernya.

3. Melakukan sosialisasi eksternal (sebelum maupun sesudah launching).

4. Mengondisika sarana dan prasarana (printer duplex dan blangko sertifikat elektronik).

Sementara, bagi Kantor Pertanahan yang sudah launching berkewajiban melakukan 4 langkah selaras dengan arahan Kementerian ATR/BPN:

1. Melaksanakan peningkatan kualitas data pertanahan.

2. Melakukan implementasi penerbitan sertifikat elektronik sesuai juknis Nomor 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang tata cara penerbitan sertifikat elektronik. 

3. Melakukan sosialisasi secara berkala.

4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta mengoordinasikan hambatan kendala, dan masalah yang ditemukan pasca launching. 

Berikut 11 Kantor Pertanahan kota dan kabupaten sebagai Kantor Elektronik di Jawa Barat:

1. Kabupaten Karawang

2. Kota Bandung

3. Kota Sukabumi

4. Kota Cimahi

5. Kota Bogor

6. Kota Depok

7. Kota Bekasi 

8. Kota Banjar

9. Kota Cirebon

10. Kota Tasikmalaya

11. Kabupaten Bekasi

 (JD09/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0