berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuka akses informasi pertanahan seluas-luasnya sebagai bentuk keterbukaan publik.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menegaskan alur permohonan informasi dibuka lebar di tengah perkembangan teknologi yang menuntut akselerasi cepat.
Meski demikian, ada informasi publik yang dikecualikan, dan telah diatur pada Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN Nomor 32 tahun 2021.
“Penjelasan terkait prosedur sampai hal-hal yang bermuara keberatan maupun sengketa pertanahan,” jelas Indra, sapaannya, Kamis (13/06/24).
Dengan catatan, sambung Indra, pemohon mengikuti prosedur yang ada. Maka bisa dipastikan, pemohon akan menerima jawaban dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
“Meski sudah jelas alur pengaduan, tapi harus terus kita sosialisasikan dengan intens ke publik, jadi bukan lips service” katanya.
Hal-hal seperti ini penting, sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan bentuk keterbukaan publik yang dilakukan BPN Kota Depok.
Dikatakan Indra, BPN Kota Depok, khususnya Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.
“Jadi bukan saja meningkatkan transparansi dan akses informasi publik, tapi memudahkan masyarakat jika ada problem dalam bidang pertanahan,” tutup Indra. (JD09/ED02)