Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam. (Foto : JD03)
berita.depok.go.id- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam mengatakan, pihaknya siap mengakomodir keinginan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) untuk berpindah kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya. Pasalnya, mulai awal tahun 2020, iuran BPJS kesehatan mengalami peningkatan.
“Berdasarkan data, per Januari lalu ada sekitar 1.187 peserta JKN-KIS yang turun kelas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, baru-baru ini.
Elisa menjelaskan, pemberian kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas sebagai upaya peningkatan layanan. Terlebih, telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 yang di dalamnya memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan.
“Jadi, program praktis atau perubahan kelas tidak sulit. Bagi peserta mandiri, perubahan kelas rawat terhitung mulai 09 Desember 2019-30 April 2020 tanpa perlu memenuhi syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun," jelasnya.
Dirinya menambahkan, untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali serta sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat. Namun, masa verifikasi data ditambah 14 hari sejak permohonan perubahan kelas perawatan.
“Untuk perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, Mobile Customer Service (MCS), atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)