Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pendidikan Kesehatan Berbudaya Pemerintahan
Bongkar Sindikat Jual-Beli Bayi, Polres Metro Depok Sudah Berkoordinasi dengan KPAI dan Pemkot
JD09 - berita depok

649
Jumat, 6 Sep 2024, 16:51 WIB

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana memberikan pernyataan kepada awak media terkait kasus TPPO. (Foto : dok. Polres Metro Depok).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok telah berhasil mengungkap dan menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penjualan anak.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2024, sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendra Kurniawan, mengatakan, Polres Metro Depok telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam tindak lanjut rehabilitasi bagi para korban.

"Kami sudah konfirmasi ke KPAI dan Pemerintah Kota agar mengawal kasus ini," kata AKP Hendra, Rabu (04/09/24)

Dia menjelaskan, para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang mencari wanita hamil untuk membeli bayi mereka yang baru lahir. 

"Kami berhasil mengamankan delapan tersangka dan menyelamatkan dua bayi yang menjadi korban perdagangan ini," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka ANAP menerima perintah dari MA, yang diduga sebagai otak dari operasi ini, untuk mencari wanita hamil yang bersedia menjual bayinya. ANAP kemudian memanfaatkan media sosial Facebook untuk menemukan target, hingga akhirnya bertemu dengan tersangka DA. Mereka kemudian sepakat mengenai biaya dan waktu persalinan.

Pada Kamis, 25 Juli 2024, sekira pukul 00.33 WIB, DA melahirkan seorang bayi laki-laki di sebuah klinik bidan di Cilegon, Banten.

Setelah itu, ANAP memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada DA sebagai biaya persalinan dan membawa bayi tersebut ke rumahnya di Krukut.

Pada saat yang sama, ANAP juga menginstruksikan RS dan suaminya untuk menjemput bayi perempuan yang dilahirkan oleh tersangka S di sebuah klinik di Jakarta Timur. ANAP kemudian mentransfer uang Rp 14 juta kepada RS untuk diserahkan kepada S sebagai biaya persalinan.

Para tersangka berencana membawa kedua bayi tersebut ke Bali, menggunakan kendaraan travel yang telah disewa oleh MA. Namun, sebelum tiba di Bali, mereka diminta untuk kembali ke rumah oleh suami ANAP.

Pada Jumat, 26 Juli 2024, sekira pukul 02.00 WIB, para tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Mampang, Jakarta Selatan, saat tiba kembali di rumah ANAP.

Mereka kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 83 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai pidana penjara hingga 15 tahun.

Polres Metro Depok menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam praktik perdagangan manusia, terutama anak-anak.

Komitmen Penegakan Hukum

AKP Hendra Kurniawan menegaskan, pihak kepolisian tidak akan pernah mentolerir tindakan keji seperti ini. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perdagangan manusia, khususnya anak-anak. Setiap anak berhak untuk dilindungi dan dijaga kesejahteraannya," tegasnya.

"Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya perdagangan manusia yang masih mengintai masyarakat dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam memerangi kejahatan tersebut," pungkas AKP Hendra Kurniawan. (JD09/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0