berita.depok.go.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerima kunjungan perwakilan mitra pengendalian tembakau internasional di Ruang Bougenville, Balai Kota Depok, Jumat (17/01/25).
Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Idris menyampaikan terkait regulasi dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah dijalankan di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menjalankan regulasi terkait KTR yang telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Tahun 2014 yang telah direvisi tahun 2020 terkait KTR.
"Juga telah dibuatkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan tim untuk melakukan inspeksi di tujuh KTR. Selanjutnya untuk menjadi acuan dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan serta memberikan edukasi dan promosi," ungkap Kiai Idris sapaannya saat menerima kunjungan.
Dirinya menambahkan, tim Satuan Tugas (Satgas) KTR yang dibentuk juga telah melakukan sidak ke 1.417 kawasan.
Diantara yang paling banyak terdapat pada tempat umum di 569 lokasi dan tempat belajar 289 lokasi.
Selain itu, tambah Kiai Idris, juga telah dilakukan survei tingkat kepatuhan dari KTR yang telah mencapai 35 persen yaitu sebanyak 492 lokasi.
"Banyak dampak yang telah dirasakan dari regulasi yang sudah dilakukan, khususnya untuk anak-anak terkait bahaya dari rokok," jelasnya.
"Dengan ini, kami mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat sebagai Kota Layak Anak dari segi regulasi dan program perhatian terhadap anak," tutupnya. (MGG Argia/ JD 02/ ED 01).