Surat pengumuman Nomor 800/10/TP-CASN/Depok/2021, tentang ketentuan dan jadwal seleksi kompetensi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru di lingkungan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2021. (Foto: istimewa).
berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui panitia seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI nomor 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
"Untuk PPPK Non Guru terdiri dari Ahli Pratama dan Terampil, tahun ini jumlahnya ada 120 peserta," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, kepada berita.depok.go.id, Selasa (21/09/21).
Dirinya menjabarkan untuk ahli pratama apoteker dan perawat memiliki nilai ambang batas sebesar 225. Sementara untuk epidemiolog kesehatan, medik veteriner, pelatih olahraga, penyuluh kesehatan masyarakat (kesmas), penyuluh pertanian sebesar 248.
"Lalu, untuk ahli terampil yaitu asisten apoteker, bidan, nutrisionis, perawat, perekam medis, serta pranata laboratorium kesehatan sebesar 225. Sementara paramedik veteriner sebesar 248," jelasnya.
Lebih lanjut, tambahnya, titik lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi di Kota Depok dilaksanakan di Gedung Balai Rakyat Depok II, Kecamatan Sukmajaya pada 6 Oktober 2021. Dengan jumlah peserta sebanyak 106 orang.
"Sementara sisanya 14 peserta, akan mengikuti Seleksi Kompetensi di luar Depok. Seperti di BKN Pusat, Kanreg II BKN Surabaya, Kanreg V BKN Jakarta, dan Kanreg XI BKN Manado, dengan waktu yang berbeda-beda" tandasnya. (JD12/ED 01)