berita.depok.go.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tata administrasi kepegawaian yang berlaku di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kegiatan tersebut diikuti 210 ASN dan non-ASN di wilayah kerja Disdik Kota Depok.
Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, setiap ASN berkewajiban untuk memahami dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kini ada banyak aturan yang berubah, sehingga perlu diketahui oleh para pegawai.
"Kami ingin para ASN dan non-ASN lebih paham peraturan yang baru, salah satunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang terdapat perubahan di dalamnya. Oleh karena itu, kami adakan sosialisasi agar lebih paham," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (11/10/23).
Siti menuturkan, ASN dan non-ASN harus memahami budaya kerja sebagai pemerintah itu seperti apa. Kemudian pengisian Laporan Kinerja Harian pada aplikasi Kinerja Mobile (KMob), dan aturan lainnya terkair profesionalisme ASN.
"Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat meningkatkan profesionalisme ASN dan menciptakan budaya kerja yang baik," tuturnya.
Perlu diketahui, sebanyak 210 ASN dan non-ASN Disdik menjadi peserta kegiatan yang digelar di Ballroom Pesona Square, Kecamatan Sukmajaya, 10-11 Oktober 2023. Mereka terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional, fungsional umum, pengawas, penilik, dan pamong. (JD 05/ED 02)