Kepala Kordinator Satgas Gratifikasi dari Direktorat Gratifikasi KPK, Sugiarto menyampaikan materi mengenai gratifikasi, dalam sosialisasi pendidikan antikorupsi yang diadakan Inspektorat Daerah Kota Depok secara virtual, Selasa (15/12/20). (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok hari ini mengadakan pembinaan bertajuk gratifikasi. Kegiatan yang dilakukan secara online ini, diikuti ratusan peserta. Mulai dari lurah, kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, serta direksi PDAM Tirta Asasta Kota Depok.
"Kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran para Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kota Depok untuk menolak atau menghindari gratifikasi," kata Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Depok, Firmanuddin usai acara, di Balai Kota, Selasa (15/12/20).
Menurutnya, ketika gratifikasi dianggap biasa, sadar atau tidak, tindakan tersebut akan membentuk karakter permisif terhadap korupsi. Karena itu, kata Firmanuddin, guna memberikan pemahaman yang menyeluruh, pihaknya mengundang dua pemateri yang berkualitas.
Pertama, Kepala Kordinator Satuan Tugas (Satgas) Gratifikasi dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto. Kemudian, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat (Jabar), Mulyana, yang sehari-hari melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan pelayanan pemerintah daerah di lingkup Jabar, termasuk di dalamnya praktek gratifikasi.
"Jadi, kita menyerap materi mengenai hal-hal yang masuk dalam gratifikasi, serta contoh gratifikasi yang dihindari, baik ASN, khususnya tenaga pendidik di satuan pendidikan." katanya.
Lebih lanjut, kata Firmanuddin, di hari sebelumnya pihaknya juga mengadakan kegiatan yang sama, dengan sasaran peserta yang berbeda. Yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten pemerintahan, staf ahli, kepala Perangkat Daerah, dan camat.
"Melalui pembinaan ini, diharapkan dapat terbentuk Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK). Kegiatan ini juga digagas dalam rangkaian memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia," pungkasnya. (JD 07/ED 01/EUD02)