berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Guna mewujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok melaksanakan Capacity Building revitaliasai KUA pada, Senin (20/02) kemarin.
Revitalisasi KUA memiliki tujuan strategis, untuk meningkatkan kualitas beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, memperkuat program dan layanan kegamaan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
"Revitasiliasi ini juga meliputi penyempurnaan standar pelayanan publik pada KUA Kecamatan, transformasi digital dan penguatan program capacity buliding terhadap petugas di KUA, seperti penghulu dan penyuluh," ujar Kepala Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat kepada berita.depok.go.id, Selasa (28/02/23).
Enjat mengatakan, ada tiga konsep perubahan yang akan dilakukan. Antara lain, perubahan sistem dan tata kelola, perubahan pola pikir atau mindset serta perubahan sarana dan prasarana.
Menurutnya, perubahan sistem dan tata kelola berarti harus adanya manajemen perubahan. Yaitu pendekatan yang terstruktur dan digunakan untuk membantu tim, individu ataupun organisasi untuk perubahan dari kondisi sekarang menuju arah yang lebih baik lagi.
"KUA harus punya wajah baru untuk layanan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat," ujarnya.
Enjat mengatakan, saat ini KUA harus harus merubah budaya lama menuju budaya dan paradigma baru. Agar dapat tercapai pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Enjat menyebut ada beberapa tujuan yang menjadi target di tahun ini. Yaitu, terwujudnya KUA yang kredibel, kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA, terpenuhinya sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan dan tersertifikasinya seluruh tanah KUA menjadi milik Kemenag Kota Depok.
"Kemudian terlaksananya meja front office di seluruh kantor KUA yang saat ini sudah 50 persen, terpenuhinya kebutuhan penghulu yang idealnya 20 orang," ujarnya.
"Terpenuhinya JFU dengan skill IT dan humas seta tersedianya kendaraan dinas baik dari APBN maupun Hibah dari pihak lain," tandasnya. (JD10/ED 02/EUD03)