Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara simbolis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, Catur Rini Widosari, di Gedung Dibaleka II, Senin (09/03/2020). (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id- Wali Kota Depok Mohammad Idris, hari ini melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Pojok Pajak yang digelar KPP Pratama Depok di Gedung Dibaleka 2. Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kota Sejuta Maulid ini, juga mengimbau Wajib Pajak (WP ) untuk segera melaporkan SPT.
“Saya meyakini masyarakat di Kota Depok ini taat pajak. Oleh karena itu, saya mengimbau agar segera melakukan pelaporan SPT-nya,” tuturnya kepada berita.depok.go.id.
Dirinya menjelaskan, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Sebab, menurutnya, pajak yang dibayarkan bermanfaat untuk pembangunan di Kota Depok.
“Lapor pajak sangat mudah karena KPP Pratama telah membuka berbagai layanan dari manual hingga online. Bahkan, pembayaran pajak juga sudah tersedia di tempat-tempat umum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Depok Sawangan, Mamik Eko Soessanto mengatakan, langkah pemimpin Kota Depok ini mencerminkan warga negara yang taat pajak. Dia pun berharap hal tersebut bisa menjadi contoh bagi warganya.
“Selain membuka pelayanan di kantor, saat ini kami juga membuka pojok pajak di sejumlah pusat perbelanjaan dan kantor pemerintahan. Mudah-mudahan masyarakat dapat lapor SPT lebih awal,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)