Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Ekonomi Kesra
Wakil Wali Kota: Semua Pengusaha Wajib Miliki NIB, Ayo Urus Karena Gratis
JD10 - berita depok

112
Kamis, 13 Okt 2022, 16:07 WIB

Wakil wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (Kiri) dan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM. Achmad Idrus saat foto bersama dengan pelaku usaha yang menerima NIB. (Foto : JD04/Diskominfo)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha. Sebab, menurutnya, NIB merupakan identitas pengusaha yang digunakan untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial dan operasional.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)," katanya kepada berita.depok.go.id, usai kegiatan di Ronatama Graha & Convention Hall, Jalan Dahlia Nomor 16, Pancoran Mas, Kamis (13/10/22).

Oleh karena itu, Bang Imam, sapaannya, mengajak kepada seluruh warga yang memiliki usaha agar segera mengurus NIB. 

"Bisa melalui aplikasi OSS ataupun langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok," ujarnya.

Bang Imam berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, tentunya pelaku usaha mikro perseorangan di Kota Depok dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat. Agar mereka mampu menghasilkan produk yang diminati oleh masyarakat.

"Semua pengusaha wajib memiliki NIB, jadi ayo segera urus karena gratis atau tidak dipungut biaya," tutupnya. (JD10/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0