berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono membuka Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok). Pada kesempatan itu, Bang Imam, sapaan akrabnya juga sekaligus meresmikan Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima) di Kantor Kecamatan Tapos.
Bang Imam pun mengapresiasi, program dan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terkait pelayanan kependudukan. Sebab, menurutnya, pelayanan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus cepat dan mempermudah warga.
"Layanan kependudukan di Depok harus mudah, gratis, cepat 1 hari selasai, dengan teknologi memungkinkan hal tersebut dapat dilakukan. Ini yang harus dimanfaatkan oleh dinas atau Perangkat Daerah (PD) dalam mempercepat pelayanan," tutur Bang Imam, kepada berita.depok.go.id, di sela-sela kegiatan, Kamis (20/10/22).
Dikatakannya, dengan segala kemudahan yang didapat, akan membuat warga menjadi betah dan nyaman tinggal di Depok. Yang lebih penting ketika teknologi digunakan dengan baik, maka akan terbentuk Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Semoga semangat itu terus kita lakukan, tidak hanya sekedar perubahan ke arah perbaikan. Tetapi, kita harus berubah secara cepat agar sejalan dengan cepatnya perubahan di dunia ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti menambahkan, Gladis Tiktok dibuka Kamis, 20 Oktober mulai pukul 14.00 - 17.00 WIB dan Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 08.30 - 15.00 WIB.
Melalui program ini, masyarakat bisa membuat Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran dan akta kematian dapat dilakukan sehari langsung jadi.
"Untuk mengakses layanan Gladis Tiktok warga terlebih dahulu mendaftar secara online melalui link https://s.id/Gladis-Tiktok," tuturnya.
Sedangkan, sambung dia, Sanpel De Prima merupakan tempat pembuatan semua dokumen kependudukan yang berlokasi di Kantor Kecamatan Tapos. Seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lainnya.
"Jadi pelayanan Dukcapil di kelurahan ditarik semua ke kecamatan. Saat ini baru di Kecamatan Tapos. Namun tahun depan sudah ada pelayanan serupa di tiap kecamatan se-Kota Depok," tutupnya. (JD09/ED02/EUD02)