berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok turut menanggapi atas adanya wacana memajukan waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Sebagai penyelenggara ditingkat terbawah, KPU Depok memastikan belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menjelaskan, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, hal tersebut terdapat dalam kesimpulan pada Rapat Dengar Pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan pada 24 Januari 2022 yang lalu. Namun jika pelaksanaan Pilkada 2024 akan dimajukan, KPU Depok imbuhnya siap untuk melaksanakan Pilkada kapanpun sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang akan ada.
“Kita berharap, kalaupun waktu pelaksanaan Pilkada ini akan dimajukan, para pimpinan kita di tingkat pusat untuk segera membuat dan mengeluarkan regulasinya, agar kami dapat mempersiapkan pelaksanaannya dari sejak dini,” katanya kepada berita.depok.go.id Sabtu (30/09/23).
Dirinya menjelaskan, secara kesiapan untuk melaksanakan Pilkada di Kota Depok, dapat dilihat dari beberapa indikasi. Pertama, kesiapan regulasi, hal ini menjadi penting mengingat sejauh ini masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 101 Pilkada dijadwalkan pada November 2024.
“Nah jika wacana memajukan pelaksanaan pilkada ini ingin direalisasikan maka regulasinya atau dasar hukumnya mesti dilakukan perubahan terlebih dahulu dan ini menjadi kewenangan para petinggi kita di tingkat pusat," ujarnya.
"Kedua, kesiapan anggaran, anggaran pilkada yang akan digelontorkan untuk KPU Kota Depok telah disepakati sebesar Rp 73,9 Miliar, terkait dengan kesepakatan anggaran ini kita tinggal menunggu perintah untuk melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari pimpinan,” lanjut Nana
Kendati begitu, pihaknya bersyukur untuk kesiapan anggaran Pilkada di Depok lebih siap jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Sebab Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
“Terkait dengan kesiapan anggaran ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kota Depok yang telah merespon cepat dan sigap dalam membahas anggaran Pilkada ini dari sejak beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.
Kemudian yang ketiga yakni kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), menurutnya SDM menjadi hal yang juga penting untuk disiapkan. Secara SDM, KPU Kota Depok telah sangat siap mengingat seluruh perangkat dari mulai Komisioner, Sekretariat sampai kepada badan adhock penyelenggara pemilu jajaran KPU Kota Depok seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah terisi lengkap sampai ke tingkat bawah.
Semuanya, sambungnya tinggal menunggu perintah untuk melaksanakan kapan dimulainya tahapan Pilkada. Terkait dengan SDM KPU Kota Depok juga ingin memastikan bahwa seluruh jajaran akan bekerja dengan baik, profesional serta akan selalu mengedepankan asas-asas penyelenggara pemilu.
"Prinsip yang terus kami gaungkan adalah penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada akan baik, diawali dari penyelenggara yang baik," ujarnya.
“Untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 tentu kita semua berharap dapat berjalan dengan baik, damai, aman, sejuk dan kondusif. Saya yakin hal tersebut dapat kita wujudkan, mengingat kita punya pengalaman melaksanakan Pilkada 2020 yang lalu, dapat kita laksanakan dengan aman, damai, sejuk, kondusif dan juga dengan tingkat partisipasi pemilih yang meningkat,” tutupnya(JD 03/ED 01).