berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmian Posyandu Mawar 3 yang merupakan posyandu terintegrasi pertama di Kota Depok, Rabu (10/01/24).
Peresmian gedung posyandu yang berada di Jalan Ar Ridho Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong itu, ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok,
Dadan Rustandi, Camat, Lurah, Ketua RT, RW, Kader dan pemangku wilayah lainnya.
"Posyandu terintegrasi pertama di Kota Depok, harapannya dapat menjadi pilot project untuk penerapan posyandu terintegrasi,” kata Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, Mohammad Idris, usai meresmikan Gedung Posyandu Mawar 3.
Dikatakannya, beberapa posyandu di Kota Depok sebenarnya memiliki potensi terintegrasi.
“Namun memang belum diresmikan karena integrasinya dalam bidang apa harus dikonfirmasi lagi, agar nanti ketika dikelola masyarakat, kita akan meminta acuan integrasinya seperti apa, umumnya sosial,” ucapnya.
“Misal ada batasan tidak boleh untuk kegiatan politik praktis, tetapi untuk kegiatan kemasyarakatan boleh, seperti karang taruna, dan seminar anak-anak muda, tetapi karena ada retribusinya, maka akan ada uang operasional yang tercantum dalam MoU,” jelasnya.
Kiai Idris menuturkan, posyandu terintegrasi ini akan dilanjutkan ke 11 kecamatan lainnya, tetapi karena tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dirinya ingin difokuskan dalam hal pelayanan posyandu.
“Khususnya yang sudah punya tanah akan diupayakan agar bisa dibangun tahun 2025 ada beberapa, namun tidak semua, di sini didahulukan karena sebagai hadiah selama 15-20 tahun menunggu,” tuturnya.
Dia mengingatkan, gedung posyandu ini memiliki jangka waktu enam bulan untuk masa pemeliharaan.
“Di masa pemeliharaan enam bulan masih dalam tanggung jawab yang membuat ini, yaitu kontraktornya,” ujarnya.
“Dalam enam bulan ini birokrasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) telah diserahkan kepada Badan Keungan Daerah (BKD), menurut peraturan daerah aset kota dapat dilaksanaakn atau dikelola oleh masyarakat menggunakan MoU dan ada retribusinya (untuk pemeliharaan, operasional, OB),” ungkapnya.
Kemudian, sambung Kiai Idris, akan di musyawarahkan kembali dengan lurah dan camat terkait siapa yang akan mengelolanya, tetapi tidak boleh kepada yayasan atau pihak ketiga yang berorientasi kepada bisnis.
“Dapat digunakan untuk minimal kelurahan dan kecamatan, mudah-mudahan bisa memanfaatkan ini untuk semua kegiatan kemasyarakatan,” papar Kiai Idris. (VD01/EVD01/EUD03)