Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Video - Wakil Wali Kota Depok Minta Perusahaan Patuhi SE Kemnaker terkait THR

EVD 01 - berita depok
Sabtu, 1 Mei 2021, 16:45 WIB
Videos

Wakil Wali kota Depok memberi sambutan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional Tingkat Kota Depok (30/04/2021)

Wakil Kota Depok mengajak kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Salah satunya adalah membayarkan THR secara penuh kepada pekerja.

Hal itu beliau sampaikan saat memberi sambutan dalam acara doa bersama dan santunan anak yatim piatu serta bingkisan kepada buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional Tingkat Kota Depok, Jumat (30/04/2021) 

"Kami minta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan," ujarnya kepada jurnalis berita.depok.go.id

Dalam SE tersebut, lanjutnya, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.

“Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh,” terangnya.

Untuk besaran THR, lanjut IBH sapaan akrabnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.

"Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," pungkasnya. (VD02/EVD 01/EUD02)