Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Utamakan Cara Persuasif untuk Tegakkan Perda KTR

Kamis, 3 Oktober 2019, 2:13 WIB
Maju

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok akan terus mengutamakan cara persuasif dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk itu, warga kembali diingatkan agar tidak melanggar Perda tersebut dan menekankan adanya dukungan dan kesadaran masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis terhadap penegakan wilayah bebas asap rokok. Seperti di kawasan tempat kerja atau perkantoran yaitu Balai Kota Depok.

“Di dalam Perda KTR dijelaskan ada tujuh tatanan KTR, masyarakat harus mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih jika berada di lokasi yang dilarang untuk merokok. Kami terus lakukan cara dialog,” tuturnya kepada depok.go.id, Rabu (02/10/2019).

Lebih lanjut, ucapnya, meskipun Balai Kota Depok termasuk salah satu tatanan KTR, tetapi telah disediakan tempat bebas merokok di sana. Adapun untuk lokasi area merokok berada di belakang kantin Balai Kota Depok.

“Sudah diberikan tempat untuk merokok yang lokasinya dekat dengan kantin dan berada di ruangan terbuka. Penyediaan tempat khusus merokok itu sesuai dengan pasal dalam Perda KTR,” jelasnya.

Untuk diketahui, penyediaan area merokok telah tertuang dalam Perda KTR. Kriterianya yaitu berada di ruang terbuka yang berhadapan langsung dengan udara luar, serta terpisah dengan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. Selain itu, lokasinya jauh dari pintu masuk dan keluar orang, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang.

Penulis : Indri Purnama

Editor : Retno Yulianti

Diskominfo