berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Setelah dilantik, sebanyak 655 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Sukmajaya telah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Tentu amanah yang diberikan dimulai sejak sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari hingga selesai.
"Anggota KPPS nantinya akan mendapat tugas mulai dari pelaksanaan pra pencoblosan. Mereka akan menyerahkan surat undangan dan pemberitahuan pencoblosan," ujar Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kelurahan Sukmajaya, Abdullah kepada berita.depok.go.id usai Pelantikan KPPS Kelurahan Sukmajaya di Lapangan Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis Perumahan Mutiara Depok Kelurahan Sukmajaya, Kamis (25/01/24).
Abdullah menambahkan, KPPS juga akan menempelkan papan pengumuman dengan nama para calon legislatif (caleg), partai, serta presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS juga menyiapkan TPS mulai dari penyediaan tempat pendaftaran pemungutan suara dan tempat pemilihan (bilik suara).
"Selain itu juga melaksanakan rangkaian proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ungkapnya.
"Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab," jelasnya.
Abdullah berharap, para anggota KPPS dapat bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Selain itu juga dapat mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas sehingga dapat menyalurkan hak suaranya saat Pemilu berlangsung.
"Harapan kami Kota Depok terutama di Sukmajaya tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dapat meningkat, dan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 berjalan kondusif," tandasnya. (JD 02/MGG 01/ED 01).