berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Sat Lantas Polres Metro Depok melakukan penertiban angkutan kota (angkot) di kawasan Stasiun Citayam, kemarin Rabu (10/12/25).
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kemacetan yang sering terjadi akibat angkot yang berhenti dan menunggu penumpang atau ngetem di area akses stasiun.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Wakasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Yayat S dengan melibatkan personel Sat Lantas, Dishub, dan Satpol PP.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak lima angkot yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan serta memberikan 15 teguran kepada pengemudi yang melanggar aturan.
Kompol Yayat S menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban di salah satu titik mobilitas tinggi Kota Depok.
“Kami ingin memastikan arus lalu lintas di sekitar Stasiun Citayam tetap lancar. Setiap pengemudi angkot wajib menaati aturan berhenti dan menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan Dishub menurunkan delapan personel dalam dua shift untuk mengurai kepadatan dan melakukan pengawasan rutin.
Petugas ditempatkan di beberapa titik strategis seperti akses pintu stasiun dan perlintasan KRL.
“Kami melakukan pengaturan sejak pagi hingga malam hari. Headway kereta yang kurang dari lima menit dari dua arah membuat kondisi lalu lintas padat, sehingga pengawasan di lapangan sangat diperlukan,” jelas Ari.
Ia menambahkan, penumpang diimbau untuk menggunakan area celukan yang telah disediakan sebagai tempat naik dan turun penumpang agar tidak menghambat kendaraan yang melintas.
“Pemkot Depok menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kenyamanan masyarakat dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di kawasan Stasiun Citayam,”tutupnya. (JD 03/ ED 01)
