Kepala UPTD Puskesmas Limo, Winarni Naweng Triwulandari. (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id- Unit Pelayanaan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Limo kembali menggencarkan program pelayanan konseling berhenti merokok. Layanan ini merupakan upaya Promosi Kesehatan (Promkes) untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala UPTD Puskesmas Limo, Winarni Naweng Triwulandari mengatakan, pihaknya menyiapkan petugas untuk membantu masyarakat yang ingin berhenti merokok. Petugas yang disiapkan telah diberikan pelatihan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
“Ketergantungan terhadap nikotin itu enam kali lebih besar dari ketergantungan kepada morvin. Oleh sebab itu, dibutuhkan konseling bagi pasien yang memang ingin berhenti merokok,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, baru-baru ini.
Winarni menjelaskan, tahun lalu, semua petugas Promkes di Puskesmasnya telah dilatih menjadi konselor berhenti merokok. Para petugas yang telah mengikuti pelatihan, dapat langsung memberikan konseling kepada orang yang ingin berhenti merokok.
“Cara yang digunakan konselor adalah menggali motivasinya karena yang pertama kita rubah adalah dari dalam diri. Keberhasilan dari konseling ini, sangat bergantung pada motivasi orang tersebut dan harus dari kesadaran diri sendiri,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, dalam memberikan konseling, petugas tidak menggunakan obat-obatan. Namun, jika ada pasien yang sedang menjalani program konseling dan membutuhkan obat, petugas Promkes akan menghubungi dokter dan meminta dibuatkan resep, sebab obat yang ada di Puskesmas hanya untuk pelayanan umum.
“Pada program konseling ini jika menggunakan BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan tarif, tetapi apabila tidak memiliki BPJS, dalam satu pertemuan konseling dikenakan tarif kurang lebih Rp 10 ribu rupiah,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)