Kepala UPTD PPA Kota Depok, Mamik Juniarti, (paling kiri). (Foto: istimewa)
berita.depok.go.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) siap melayani dan membantu permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelayanan aduan dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringgan (luring)
Kepala UPTD PPA Kota Depok, Mamik Juniarti menjelaskan, penanganan kasus yang dilakukan secara luring disebut penjangkauan kasus yaitu dengan mendatangi rumah korban (home visit) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) PPA yang telah dibentuk. Satgas ini kemudian menindaklanjuti kasus yang ada dengan melakukan assesment terhadap korban.
"Sedangkan penanganan kasus secara daring dapat melalui Whatsapp atau telpon langsung ke hotline UPTD PPA di nomor 08111186598 dan mengisi formulir pengaduan yang diberikan oleh petugas hotline tersebut. Setelah form pengaduan terisi dengan benar dan lengkap kemudian akan dilakukan assesment, "ujar Mamik kepada berita.depok.go.id, Selasa (26/01/21).
Dirinya mengatakan, selama ini penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan pendampingan. Baik pendampingan psikologis, hukum, maupun mediasi.
Pendampingan Psikologis dengan pemberian konseling melalui psikolog. Saat ini pihaknya memiliki tujuh psikolog yaitu lima psikolog anak dan dua psikolog dewasa.
"Sementara penyelesaian kasus, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diutamakan dengan cara mediasi. Kami memiliki satu orang mediator dan bantuan hukum didampingin oleh tim hukum yang profesional," ujarnya.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2020, pihaknya telah menangani 83 kasus kekerasan terhadap anak dan 79 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara jumlah korban anak yang melapor sebanyak 124 orang, dengan tiga orang di antaranya adalah pelaku anak dan jumlah korban perempuan sebanyak 79 orang.
Terakhir, dirinya meminta kepada masyarakat agar segera melapor jika melihat dan mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar tempat tinggalnya, atau juga jika mengalami sendiri kekerasan tersebut agar segera melapor. Dengan demikian, bisa segera dilakukan penanganan.
"Bila masyarakat melihat, mendengar dan bahkan merasakan kekerasan, harus segera melaporkan ke aparat setempat atau menghubungi hotline PPA," tandasnya. (JD 12/ED 01/EUD02)