Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
UPTD Metrologi Legal Kota Depok Beri 6 Perusahaan Penghargaan Tertib Ukur
JD 05 - berita depok

211
Jumat, 21 Okt 2022, 17:33 WIB

Foto: Sani/Diskominfo Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Depok Ahmad Zaki Mabarak menyerahkan piagam penghargaan kepada enam perusahaan dan pedagang yang tertib ukur di Kota Depok, Kamis (20/10/2022).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Sebanyak enam perusahaan dan pedagang di Kota Depok menerima piagam penghargaan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dan konsistensi perusahaan dalam melaksanakan tera-tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Kepala UPTD Metrologi Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak mengatakan, keenam penerima penghargaan itu di antaranya, PT Lulu Group Retail, PT Coca Cola Indonesia, PT Srifa Abadi Mulya. Lalu SPBU 34-16420 Cipayung, Klinik Irenk Medical Center, dan Husen Efendi.

"Terima kasih kepada perusahaan dan pedagang yang telah taat dan konsisten melakukan tera ulang terhadap alat UTTP-nya, untuk itu kami berikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi," kata Zaki kepada berita.depok.go.id, usai peluncuran pembayaran e-retribusi Metrologi Legal Depok, Kamis (20/10/22).

Zaki menjelaskan, ada dua indikator penilaian untuk menetapkan enam perusahaan peraih penghargaan tersebut. Meliputi sadar taat dan tepat waktu dalam melakukan tera-tera ulang alat UTTP-nya, serta kooperatif dan mendukung dalam pelaksanaan tera-tera ulang UTTP.

Lebih lanjut, Zaki menyebut, kesadaran masyarakat Depok terhadap pentingnya tera-tera ulang alat UTTP sudah baik. Namun masih perlu ditularkan lebih massif kepada pelaku usaha.

"Tera-tera ulang alat UTTP ini tidak hanya penting bagi pelaku usaha, tapi juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap barang yang dibeli," tandasnya. (JD05/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0