Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Tujuh Fraksi DPRD Sambut Baik Tiga Raperda Inisiatif Pemkot Depok

JD 02 - berita depok

58
Senin, 7 Jun 2021, 9:24 WIB

Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Depok saat penyampaian tiga Raperda inisiatif Pemkot Depok. (Foto: JD01)

berita.depok.go.id-Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Jumat (04/06/21). 

Ada yang berbeda dari penyampaian pandangan umum terhadap tiga Raperda tersebut. Sebab, semua fraksi menyerahkan langsung berkas pandangan umum kepada Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra, tanpa membacakan di dalam forum paripurna. Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat jalannya rapat paripurna di tengah pandemi Covid-19.

Adapun fraksi yang menyerahkan pandangan umum tersebut antara lain Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI. Tujuh fraksi itu menyambut baik tiga Raperda inisiatif Pemkot Depok.

Tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan.

Yang ketiga yaitu Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan pandangan umum yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Depok, Fraksi PKS menyambut baik tiga Raperda tersebut.

Pihaknya juga memberikan masukan awal terkait tiga Raperda inisiatif Pemkot Depok. Fraksi PKS memberikan catatan awal atas raperda RPJMD Kota Depok tahun 2021-2026 ini antara lain adalah aspek kesinambungan, basis data dan riset. Tentunya hendak memperhatikan aspek kesinambungan dari RPJMD sebelumnya dan merujuk pula pada Rencana Jangka Panjang (RPJP) kota Depok, Provinsi Jawa Barat dan Nasional.

Sementara itu, untuk Fraksi Partai Gerindra juga menyambut baik tiga Raperda. Untuk Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok wajib meningkatkan koordinasi dengan para aparatur penegak hukum. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. 

Selain itu, dalam hal pengetesan urine juga sebaiknya tetap dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Tentunya dengan bantuan dari Pemkot Depok untuk memfasilitasinya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0