Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Epiyanti menegaskan, Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Depok seluruhnya memiliki legalitas yang jelas. Hal ini dibuktikan dengan surat dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Perusahaan di Kota Depok wajib hukumnya memberikan informasi dan status dari TKA yang dipekerjakan. Sejauh ini mereka taat, dan kami pastikan TKA di Kota Depok memiliki legalitas,” ujarnya di sela kegiatan Pembinaan Pemantauan Terpadu Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing untuk Ketua RT/RW di Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos, di Wisma Hijau, Kamis (12/09/2019).
Menurut data yang dimiliki Disnaker Kota Depok, sampai saat ini terdapat 142 TKA. Ratusan TKA tersebut bekerja sebagai tenaga ahli di perusahaan manufaktur. Epi menyebut, jumlahnya masih wajar, mengingat hampir seluruh perusahaan manufaktur yang berdiri di Kota Depok merupakan milik negara asing, utamanya Korea dan Jepang.
“Masih wajar untuk jumlahnya dan ini akan terus kita pantau ke perusahaan yang mempekerjakan mereka,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Sub Seksi Intelijen Imigrasi Kota Depok, Mas Joko Ardyanto mengatakan, untuk keseluruhan WNA di Kota Depok berjumlah 732 orang. Menurutnya, sebagian besar tinggal di wilayah Tapos, Beji dan Cimanggis.
“Paling banyak Tapos, jumlahnya 177 orang. Ini dikarenakan banyak perusahaan yang berdiri di sepanjang jalan Raya Bogor, sehingga domisili mereka mendekati lokasi perusahaan. Pengawasan serta Inspeksi Mendadak (Sidak) juga rutin kita lakukan untuk memonitoring adanya keberadaan WNA,” tutupnya.
Penulis: Vidyanita
Editor: Dunih
Diskominfo