berita.depok.go.id - Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 akan mulai digelar pekan depan bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seluruh kesiapan teknis pelaksanaan telah matang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan. berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari uji coba hingga simulasi pelaksanaan di sejumlah daerah.
“Secara teknis kita sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan. Karena uji coba sudah dilakukan beberapa kali,” ujarnya saat mengunjungi SMPN 2 Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP dijadwalkan berlangsung pada 6–16 April 2026. Sementara itu, jenjang SD akan dilaksanakan pada 20–30 April 2026.
Bagi peserta yang berhalangan mengikuti jadwal utama, Kemendikdasmen juga menyiapkan jadwal susulan pada 11–17 Mei 2026.
Selanjutnya, proses pengolahan hasil TKA akan dilakukan pada 18–23 Mei 2026 dan diumumkan secara nasional pada 24 Mei 2026.
Abdul Mu’ti menuturkan, hasil TKA akan menjadi salah satu komponen dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya melalui jalur prestasi.
“Hasil tersebut akan dipadukan dengan nilai rapor serta capaian non-akademik seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Penentuan kelulusan tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengingatkan agar pelaksanaan TKA menjunjung tinggi nilai kejujuran dan berlangsung dalam suasana yang menyenangkan bagi peserta didik.
“Mari kita dorong peserta mengikuti TKA dengan jujur dan gembira. Jangan sampai ada rasa takut yang justru mendorong terjadinya kecurangan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, TKA hanya mengujikan dua mata pelajaran utama, yakni Matematika dan Bahasa Indonesia. Sementara mata pelajaran lainnya tetap menjadi kewenangan sekolah.
“Tingkat partisipasi siswa tahun ini sangat tinggi, mencapai lebih dari 98 persen meskipun tidak bersifat wajib,” tandasnya. (MGG Syifa/JD 05/ED 02)
