Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Depok, Martinho Vaz
depok.go.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok terus berupaya menggenjot Industri Kecil Menengah (IKM) untuk bisa berdaya saing. Salah satunya melalui fasilitasi pembuatan sertifikat halal.
"Label halal menjadi poin utama untuk menarik minat konsumen mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang diproduksi. Untuk itu, tahun ini, kami akan fasilitasi sebanyak 20 IKM agar bisa mendapat sertifikat halal," kata Kepala Bidang Perindustrian, Disdagin Kota Depok, Martinho Vaz kepada depok.go.id, di ruangannya, Jumat (10/01/2020).
Dikatakannya, untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Pelatihan Keamanan Pangan (PKP), dan ber-KTP Depok.
“Jadi, fasilitasi ini dikhususkan hanya untuk pelaku usaha yang berasal dari Kota Depok,” terangnya.
Dirinya menambahkan, fasilitasi sertifikat halal tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok . Tetapi juga dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Tahun lalu kami fasilitasi 11 IKM melalui dana APBD Pemprov Jabar. Mudah-mudahan tahun ini ada lagi," pungkas Martin. (JD 05/ED 01/EUD 02)